Minggu, 09 Agustus 2026

Standar Pelayanan Publik SMP Negeri 2 Demak

SMP Negeri 2 Demak berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan ramah kepada murid, orang tua/wali, serta masyarakat.

Standar Pelayanan Publik ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan di SMP Negeri 2 Demak sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, serta produk layanan yang diterima masyarakat.

Adapun layanan publik yang tersedia meliputi:

1. Legalisir Ijazah

2. Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

3. Permohonan Ijazah Hilang/Rusak

4. Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

5. Penerimaan Murid Baru (SPMB)

6. Program Indonesia Pintar (PIP)

7. Mutasi Murid Keluar/Masuk

Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Standar Pelayanan Publik ini, SMP Negeri 2 Demak berupaya memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

SMP Negeri 2 Demak

“Melayani dengan Hati, Memberi Solusi Terbaik.”



0 komentar:

Posting Komentar